"Kami akan mengejar, dengan jelas kami katakan, orang-orang jahat yang menyebabkan masalah ini,”SINGAPURA -- Kerugian yang diterima oleh negara paling terkecil di Asia Tenggara, Singapura, akibat kiriman asap kebakaran hutan di Indonesia membuat negara tersebut tidak main-main dalam mengejar para pelaku utamanya.
Seakan tidak percaya dengan proses hukum di Indonesia, Singapura bertekad akan menghukum para pelaku pembakaran hutan sekalipun itu harus melanggar hukum di Indonesia.
Seperti dilaporkan Kantor berita AFP, Singapura telah menandai enam perusahaan Indonesia yang dipercayai telah membakar lahan untuk membuka perkebunan dan masih melanjutkan penyelidikan ini, kata Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar.
Singapura menolak menghentikan upanya mengejar pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap tahun lalu, meski sulit membawa para pelaku ke persidangan.
Hanya ada dua perusahaan yang merespon perintah pengadilan, kata duta besar Nayar tanpa menyebutkan secara spesifik nama perusahaan. "Kami akan mengejar, dengan jelas kami katakan, orang-orang jahat yang menyebabkan masalah ini,” kata Anil Kumar kepada AFP.
Usaha pemerintah Indonesia untuk menghukum perusahaan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia berbenturan dengan keinginan Singapura. Singapura mendesak pemberlakuan hukum internasional, karena penyebab kebakaran hutan itu di luar kewenangan hukum negaranya.
Menurut situs Singapura Terkini, upaya hukum seperti ini mirip upaya Amerika Serikat yang menggunakan undang-undangnya atas kasus korupsi yang dilakukan di luar negeri dan Undang-undang kepatuhan pajak di luar negeri.
![]() |
Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar. (Foto: Istimewa) |
Tanggapan Indonesia
Ketegangan hubungan dua negara terkait kasus kabut asap muncul ke permukaan ketika Singapura mengeluarkan penetapan pengadilan untuk menahan direktur sebuah perusahaan Indonesia terkait kabut asap. Ketika itu dia sedang berada di negara tersebut.
Menteri lingkungan hidup Siti Nurbaya Bakar berkata dia akan meninjau kembali kerja sama kementeriannya dengan Singapura. Siti Nurbaya mengatakan: "Singapura tidak dapat campur tangan urusan hukum Indonesia."
Mengomentari hal ini, Duta besar Nayar, mengatakan hukum yang ingin mereka tegakkan tidak menargetkan suatu negara ataupun kedaulatannya.
Dia menambahkan, Singapura telah berulang kali meminta Indonesia menyediakan detil perusahaan yang memiliki lahan berdasarkan peta dari Singapura, namun pemerintah Indonesia belum memberikan informasi apapun.
Indonesia Ingin Libatkan ASEAN
Singapura dapat mencari bukti dengan ‘jalan lain’ namun karena ini adalah bagian dari proses hukum, Singapura tetap ingin bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Sedangkan Pemerintah Indonesia ingin mengatasi persoalan hukum lewat perjanjian ASEAN yang ingin menciptakan wilayah bebas kabut asap di 2020.
“Mereka (Singapura) tahu pandangan kami mengenai hal ini, isu kabut ini lebih baik dibahas lewat mekanisme ASEAN,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir.
![]() |
Singapura dipenuhi kabut asap kiriman dari kebakaran hutan di Indonesia. (Foto: Istimewa) |
Praktik pembakaran hutan adalah cara murah untuk membuka lahan bagi industri kelapa sawit dan kertas.
Kebakaran hutan tahun lalu adalah yang terparah yang pernah ada, dan menyebarkan kabut asap hingga ke Malaysia, Singapura dan sebagian Thailand. Banyak sekolah harus ditutup dan membuat orang-orang sakit pernafasan.
Aturan hukum Singapura menyatakan akan mendenda sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar satu milyar rupiah untuk warga Singapura yang menderita polusi asap kabut setiap harinya. (fg)
Sumber: BBC Indonesia